KENDAL – Satuan Narkoba Polres Kendal bekerja sama dengan
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kendal berhasil membekuk sepuluh
tersangka.
Mereka merupakan pengedar dan pengguna narkoba dari tiga
jaringan berbeda. Dua di antaranya adalah pelajar.
Jaringan pertama, pengedar ganja dengan barang bukti
seperempat kilogram ganja. Yaitu Andre Wibowo, 20; Andika Yogi Lois, 19; dan Rifqi
Irfan Nugroho. Andre menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis ganja
sebanyak dua paket.
Ia mengaku mendapat barang haram tersebut, dengan membeli
sebanyak empat paket. Harga per paket Rp 50 ribu. Narkoba dibeli dari tersangka
Andika Yogi.
Dari Yogi, berhasil diungkap Rifqi, warga Gebanganom Wetan, yang
juga seorang bandar. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari Jakarta.
Jaringan kedua pemakai dan pengedar sabu-sabu. Pelakunya, Pratomo,
41; dan Dian Syah Yudi Nurachman, 32. Pratomo ditangkap pada Kamis (7/3) pukul
22.00 di seberang jalan lokalisasi Gambilangu.
Dari pengakuan Pratomo, terseret nama Dian Syah. Dian
ditangkap pada Jum’at (8/3), pukul 02.00 di depan kios kelontong di desa Sumberjo,
Kaliwungu.
Jaringan ketiga, adalah lima orang yang tertangkap saat berpesta
ganja di Stasiun Kereta Api Kalibodri. Mereka adalah Abdul Hamid Amar, Nur
Kholis, MK, MT, dan ASH. Tiga terakhir masih remaja.
Kasat Narkoba, AKP Bagiyo Prayitno mengatakan, para
tersangka bakal dijerat pasal berbeda-beda. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun.
(mg1/isk/cel)
0 komentar:
Posting Komentar