Sabtu, 20 April 2013

Pesta Ganja, Pelajar Dibekuk

KENDAL – Satuan Narkoba Polres Kendal bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kendal berhasil membekuk sepuluh tersangka.
Mereka merupakan pengedar dan pengguna narkoba dari tiga jaringan berbeda. Dua di antaranya adalah pelajar.
Jaringan pertama, pengedar ganja dengan barang bukti seperempat kilogram ganja. Yaitu Andre Wibowo, 20; Andika Yogi Lois, 19; dan Rifqi Irfan Nugroho. Andre menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak dua paket.
Ia mengaku mendapat barang haram tersebut, dengan membeli sebanyak empat paket. Harga per paket Rp 50 ribu. Narkoba dibeli dari tersangka Andika Yogi.
Dari Yogi, berhasil diungkap Rifqi, warga Gebanganom Wetan, yang juga seorang bandar. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari Jakarta.
Jaringan kedua pemakai dan pengedar sabu-sabu. Pelakunya, Pratomo, 41; dan Dian Syah Yudi Nurachman, 32. Pratomo ditangkap pada Kamis (7/3) pukul 22.00 di seberang jalan lokalisasi Gambilangu.
Dari pengakuan Pratomo, terseret nama Dian Syah. Dian ditangkap pada Jum’at (8/3), pukul 02.00 di depan kios kelontong di desa Sumberjo, Kaliwungu.
Jaringan ketiga, adalah lima orang yang tertangkap saat berpesta ganja di Stasiun Kereta Api Kalibodri. Mereka adalah Abdul Hamid Amar, Nur Kholis, MK, MT, dan ASH. Tiga terakhir masih remaja.
Kasat Narkoba, AKP Bagiyo Prayitno mengatakan, para tersangka bakal dijerat pasal berbeda-beda. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun. (mg1/isk/cel)

*) Tayang di Radar Semarang, 17 April 2013
GELAR PERKARA
Tersangka diinterogasi AKP Bagiyo Prayitno saat gelar perkara di Polres Kendal, kemarin

0 komentar:

Posting Komentar