Kamis, 26 Juni 2014

Koruptor Diminta Kembalikan Ijazah

KPK Kerja Sama dengan 3 Universitas

KEMBANGSARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan agar para penyelenggara negara yang terjerat kasus korupsi untuk mengembalikan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi (PT) di mana yang bersangkutan belajar. Pasalnya, hal itu dapat mendidik dan membangun generasi antikorupsi di masa mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Wakil ketua KPK, Adnan Pandu Praja di sela-sela acara penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan informasi dan publikasi antara KPK dengan Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata di Hotel Gumaya Semarang, Selasa (24/6). Kegiatan tersebut merupakan perjanjian ke-8 yang dilakukan KPK.

Pandu menyatakan, hal tersebut harus disosialisasikan sejak awal. Apalagi saat ini tidak satu pun profesi yang luput dari perkara korupsi. Peran perguruan tinggi sangat strategis untuk menciptakan optimalisasi dan efektivitas pemberantasan korupsi. ”Kami yakin kampus bisa membantu mengampanyekan bahaya korupsi ini,” ungkapnya.

Juru bicara KPK Johan Budi menambahkan, semula masyarakat Indonesia memercayai profesi terhormat tidak bisa melakukan korupsi. Seperti halnya profesor atau guru besar, tokoh agama, kiai maupun pendeta. Namun paradigma tersebut kini telah mulai bergeser. Baik itu profesor, ustad atau pendeta semua juga dapat terlibat.

”Kami mencatat di KPK ada tujuh orang profesor yang menjadi tersangka. Ada juga dosen terbaik di salah satu kampus yang juga menjadi tersangka di KPK. Intinya, semua profesi bisa tersangkut kasus korupsi,” tegasnya.

Rektor Unika Soegijapranata Prof Budi Widianarko menyambut baik upaya yang dilakukan KPK dengan menggandeng beberapa perguruan tinggi. Menurutnya, pemanfaatan data dari KPK sangat penting untuk membentuk generasi muda antikorupsi. ”Kami siap menerima bantuan literasi baik buku cetak maupun digital,” katanya.

Rektor Undip Sudharto P. Hadi menyampaikan, selama ini banyak kajian yang dihasilkan PT berkaitan dengan pencegahan korupsi, misalnya lewat skripsi, tesis, dan disertasi. ”Kampus, terutama Undip selama ini juga sudah membantu menginternalisasikan nilai-nilai karakter kepada seluruh civitas akademikanya yang diharapkan bisa menjadi benteng dalam upaya pencegahan korupsi,” katanya. (fai/mg1/ton/ce1)

0 komentar:

Posting Komentar