Kamis, 26 Juni 2014

JPU Tolak Pledoi Sunardi


MANYARAN – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menyatakan menolak seluruh isi nota pembelaan (pledoi) yang diajukan mantan General Manager (GM) Perum Perumnas Regional V (BUMN) Jateng-DIJ, Sunardi yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan rumah bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar tahun 2007-2008. Atas penolakan tersebut, JPU tetap pada tuntutan semula yakni menuntut yang bersangkutan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 subsider 3 bulan kurungan.

”Pada prinsipnya, kami tetap pada dakwaan dan minta terdakwa tetap dihukum,” ujar JPU Slamet Widodo dalam repliknya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (24/6).

JPU menegaskan, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif pertama. Yakni pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. ”Terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang pelicin sebesar Rp 485 juta sebagai imbal jasa kepengurusan perumahan dari KSU Karanganyar Bersatu,” tegasnya.

Menanggapi sikap JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya Yohanes Winarto menyatakan tetap pada pembelaannya. Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya itu masuk dalam ranah perdata bukan pidana. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim membebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh JPU. ”Namun jika majelis hakim berpandangan lain, kami mohon putusan seadil-adilnya,” ungkap Yohanes dalam dupliknya.

Lantaran pengajuan replik dan duplik telah dilakukan, maka giliran majelis hakim memberi putusan. Atas hal itu, majelis meminta waktu dua pekan untuk memberi jawaban. ”Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali Senin (7/7) depan dengan agenda putusan,” ucap hakim ketua Maryana sebelum mengakhiri persidangan.

Seperti diketahui, dalam perkara ini terdakwa yang terakhir menjabat sebagai Direktur Korporasi dan Pertanahan Perumnas itu telah menerima uang sebesar Rp 485 juta sebagai imbal jasa kepengurusan perumahan. Uang tersebut dengan rincian Rp 340 juta berasal dari Fransiska Riyana Sari (Ketua KSU Sejahtera 2007) dan sisanya berasal dari Budi Raharjo (Ketua KSU Sejahtera 2006). Penerimaan uang tersebut diakui terdakwa untuk biaya operasional penyambutan dan peresmian perumahan GLA oleh Presiden RI. (fai/ton/ce1)



0 komentar:

Posting Komentar