MANYARAN
– Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menyatakan
menolak seluruh isi nota pembelaan (pledoi) yang diajukan mantan General
Manager (GM) Perum Perumnas Regional V (BUMN) Jateng-DIJ, Sunardi yang
menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan rumah bersubsidi Griya Lawu Asri
(GLA) Karanganyar tahun 2007-2008. Atas penolakan tersebut, JPU tetap pada
tuntutan semula yakni menuntut yang bersangkutan dengan pidana penjara selama 1
tahun 6 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 subsider 3 bulan kurungan.
”Pada
prinsipnya, kami tetap pada dakwaan dan minta terdakwa tetap dihukum,” ujar JPU
Slamet Widodo dalam repliknya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Semarang, Selasa (24/6).
JPU
menegaskan, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
dakwaan alternatif pertama. Yakni pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. ”Terdakwa telah menerima
gratifikasi berupa uang pelicin sebesar Rp 485 juta sebagai imbal jasa kepengurusan
perumahan dari KSU Karanganyar Bersatu,” tegasnya.
Menanggapi
sikap JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya Yohanes Winarto menyatakan tetap
pada pembelaannya. Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya itu masuk dalam
ranah perdata bukan pidana. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim
membebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh JPU. ”Namun jika majelis
hakim berpandangan lain, kami mohon putusan seadil-adilnya,” ungkap Yohanes
dalam dupliknya.
Lantaran
pengajuan replik dan duplik telah dilakukan, maka giliran majelis hakim memberi
putusan. Atas hal itu, majelis meminta waktu dua pekan untuk memberi jawaban. ”Sidang
ditunda dan dilanjutkan kembali Senin (7/7) depan dengan agenda putusan,” ucap
hakim ketua Maryana sebelum mengakhiri persidangan.
Seperti
diketahui, dalam perkara ini terdakwa yang terakhir menjabat sebagai Direktur
Korporasi dan Pertanahan Perumnas itu telah menerima uang sebesar Rp 485 juta
sebagai imbal jasa kepengurusan perumahan. Uang tersebut dengan rincian Rp 340
juta berasal dari Fransiska Riyana Sari (Ketua KSU Sejahtera 2007) dan sisanya
berasal dari Budi Raharjo (Ketua KSU Sejahtera 2006). Penerimaan uang tersebut
diakui terdakwa untuk biaya operasional penyambutan dan peresmian perumahan GLA
oleh Presiden RI. (fai/ton/ce1)
0 komentar:
Posting Komentar