Kamis, 26 Juni 2014

Polisi Dituntut 6 Tahun 6 Bulan


SEMARANG–Brigadir Muhammad Nurul Hidayat, 29, anggota Polres Pekalongan akhirnya dituntut pidana penjara selama 6,5 tahun, terkait dugaan perkara penyalahgunaan narkoba. Yang bersangkutan dinilai telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada ketiga temannya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Semarang, Teguh Imanto mengatakan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Terdakwa terbukti menawarkan, menyerahkan sabu kepada ketiga temannya,” ungkapnya.

Teguh menambahkan, tuntutan tersebut telah sesuai dengan UU dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Sebelumnya, Kejari Semarang juga menuntut pidana selama enam tahun kepada Briptu Fajar S, salah satu anggota reskrim Polsek Genuk dalam kasus serupa.

Seperti diketahui, Brigadir Muhammad Nurul Hidayat berhasil ditangkap oleh Petugas Polrestabes Semarang bersama dengan ketiga temannya Iwan Setiawan, 32, warga Pleburan Semarang; Rahmi Ariani, 28 warga Demak; dan Rina Fitriani, 26, warga Pekalongan Timur pada saat bersama-sama mengonsumsi sabu-sabu di sebuah kontrakan di Jalan Pleburan Raya Semarang pada Sabtu (8/2) malam sekitar pukul 23.00.

Mereka tepergok saat sedang fly setelah pesta narkoba. Dari tangan Nurul Hidayat, petugas menyita dua gram sabu-sabu dan 20 butir ekstasi termasuk alat isap sabu-sabu. Oknum polisi tersebut saat ditangkap tidak melakukan perlawanan karena dalam kondisi terpengaruh narkoba.

Sementara itu, Briptu Fajar S ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Semarang di depan rumah kos pacarnya, di Jalan Muwardi Timur nomor 31 Pedurungan, Senin (27/1) sekitar pukul 21.15. Dari tangannya, petugas menyita sabu-sabu seberat 25 gram. Briptu Fajar diketahui sudah menjadi target operasi (TO) petugas. (fai/ida)

0 komentar:

Posting Komentar