Senin, 29 April 2013

Ratusan Pasangan Atribut Pasangan Calon Ditertibkan


KENDAL – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kendal bekerjasama dengan Satuan polisi Pamong Praja (Ssatpol PP) menertibkan atribut calon gubernur dan wakil gubernur yang ada di Kabupaten tersebut, kemarin (23/4). Atribut tersebut dinilai melanggar aturan pemasangan sehingga harus ditertibkan.
Ketua Panwaslu Kendal, Supriyadi mengatakan, kegiatan ini akan terus dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengharuskan tempat-tempat umum harus bersih dari segala atribut kampanye. “Saat ini, kami fokuskan di jalan protokol. Yaitu mulai dari Kodim sampai Polres,” jelasnya.
Banyaknya poster maupun baliho pilgub yang menghiasi jalan utama Kota Kendal tersebut membuat Panwaslu turun tangan secara langsung untuk menertibkannya. Sebagian atribut tersebut dipaku di pohon dan diikat pada tiang listrik maupun tiang telepon. “Bahkan ada juga yang berbentuk baliho besar di tengah jalan,” imbuhnya.
Selain menertibkan atribut-atribut kecil yang ada di pinggir jalan, mereka juga menurunkan baliho besar pasangan cagub dan cawagub Bibit Waluyo dan Sudijono yang ada di papan reklame di depan kantor Telkom. Begitu juga baliho besar pasangan HP-Don dan Ganjar-Heru yang ada di taman kota Kendal.
Penertiban tersebut, ujar Supriyadi, dilakukan secara serentak di seluruh Kabupaten Kendal dengan sasaran atribut calon pasangan gubernur dan wakil gubernur.  Baliho dan spanduk tersebut kemudian diamankan di kantor Satpol PP untuk diambil oleh masing-masing tim kampanye pasangan calon. “Penertiban ini serentak dilakukan di 20 kecamatan yang ada di kabupaten Kendal,” tegas Supriyadi.
Sementara itu, Panwaslu Kabupaten Demak bersama Satpol PP, kemarin, menyita ratusan lembar atribut liar yang dipasang sembarangan di tempat-tempat yang dilarang. Diantaranya, dipaku di pohon, jembatan, dan lainnya. Operasi penertiban baliho cagub-cawagub dan lambang parpol tersebut digalakkan di beberapa lokasi di tiga kecamatan, yakni kecamatan Demak Kota, Wonosalam dan Karangtengah.
Hasilnya, Panwaslu berhasil mencopot 173 baliho cagub-cawagub dan 90 bendara parpol. Ketua Panwaskab Demak, Khoirul Saleh mengungkapkan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan SK Bupati Demak Nomor 273/58/2013 tentang tempat kampanye dan alat peraga. Menurut dia, atribut dan alat peraga itu telah melanggar aturan karena dipasang tidak pada tempatnya, termasuk di tempat lembaga pendidikan. “Yang paling banyak dipasang di jembatan, termasuk di jembatan Kracaan dan jembatan Cabean,” ungkapnya. Khoirul menambahkan, atribut liar itu dimasukkan di gudang dan pihak pemilik dipersilahkan untuk mengambilnya. (mg1/hib/ric)

*) Tayang di Radar Semarang, 24 April 2013
DIROBOHKAN
Gabungan Panwaslu Kendal dan Satpol PP merobohkan baliho salah satu pasangan calon yang dinilai melanggar aturan, kemarin.

0 komentar:

Posting Komentar