KENDAL – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Kabupaten Kendal bekerjasama dengan Satuan polisi Pamong Praja (Ssatpol PP)
menertibkan atribut calon gubernur dan wakil gubernur yang ada di Kabupaten tersebut,
kemarin (23/4). Atribut tersebut dinilai melanggar aturan pemasangan sehingga harus
ditertibkan.
Ketua Panwaslu Kendal, Supriyadi
mengatakan, kegiatan ini akan terus dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan
(SK) Bupati yang mengharuskan tempat-tempat umum harus bersih dari segala atribut
kampanye. “Saat ini, kami fokuskan di jalan protokol. Yaitu mulai dari Kodim
sampai Polres,” jelasnya.
Banyaknya poster maupun baliho pilgub
yang menghiasi jalan utama Kota Kendal tersebut membuat Panwaslu turun tangan
secara langsung untuk menertibkannya. Sebagian atribut tersebut dipaku di pohon
dan diikat pada tiang listrik maupun tiang telepon. “Bahkan ada juga yang
berbentuk baliho besar di tengah jalan,” imbuhnya.
Selain menertibkan atribut-atribut kecil
yang ada di pinggir jalan, mereka juga menurunkan baliho besar pasangan cagub
dan cawagub Bibit Waluyo dan Sudijono yang ada di papan reklame di depan kantor
Telkom. Begitu juga baliho besar pasangan HP-Don dan Ganjar-Heru yang ada di taman
kota Kendal.
Penertiban tersebut, ujar Supriyadi, dilakukan
secara serentak di seluruh Kabupaten Kendal dengan sasaran atribut calon pasangan
gubernur dan wakil gubernur. Baliho dan
spanduk tersebut kemudian diamankan di kantor Satpol PP untuk diambil oleh
masing-masing tim kampanye pasangan calon. “Penertiban ini serentak dilakukan
di 20 kecamatan yang ada di kabupaten Kendal,” tegas Supriyadi.
Sementara itu, Panwaslu Kabupaten Demak
bersama Satpol PP, kemarin, menyita ratusan lembar atribut liar yang dipasang
sembarangan di tempat-tempat yang dilarang. Diantaranya, dipaku di pohon,
jembatan, dan lainnya. Operasi penertiban baliho cagub-cawagub dan lambang
parpol tersebut digalakkan di beberapa lokasi di tiga kecamatan, yakni kecamatan
Demak Kota, Wonosalam dan Karangtengah.
Hasilnya, Panwaslu berhasil mencopot 173
baliho cagub-cawagub dan 90 bendara parpol. Ketua Panwaskab Demak, Khoirul
Saleh mengungkapkan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan SK Bupati Demak
Nomor 273/58/2013 tentang tempat kampanye dan alat peraga. Menurut dia, atribut
dan alat peraga itu telah melanggar aturan karena dipasang tidak pada
tempatnya, termasuk di tempat lembaga pendidikan. “Yang paling banyak dipasang
di jembatan, termasuk di jembatan Kracaan dan jembatan Cabean,” ungkapnya.
Khoirul menambahkan, atribut liar itu dimasukkan di gudang dan pihak pemilik
dipersilahkan untuk mengambilnya. (mg1/hib/ric)
*) Tayang di Radar Semarang, 24
April 2013
DIROBOHKAN Gabungan Panwaslu Kendal dan Satpol PP merobohkan baliho salah satu pasangan calon yang dinilai melanggar aturan, kemarin. |
0 komentar:
Posting Komentar