SEMARANG–Brigadir Muhammad Nurul Hidayat, 29, anggota
Polres Pekalongan akhirnya dituntut pidana penjara selama 6,5 tahun, terkait
dugaan perkara penyalahgunaan narkoba. Yang bersangkutan dinilai telah
mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada ketiga temannya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari
Semarang, Teguh Imanto mengatakan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah
melanggar Pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. “Terdakwa terbukti menawarkan, menyerahkan sabu kepada ketiga
temannya,” ungkapnya.
Teguh menambahkan, tuntutan tersebut telah sesuai dengan
UU dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun
penjara. Sebelumnya, Kejari Semarang juga menuntut pidana selama enam tahun
kepada Briptu Fajar S, salah satu anggota reskrim Polsek Genuk dalam kasus
serupa.
Seperti diketahui, Brigadir Muhammad Nurul Hidayat
berhasil ditangkap oleh Petugas Polrestabes Semarang bersama dengan ketiga
temannya Iwan Setiawan, 32, warga Pleburan Semarang; Rahmi Ariani, 28 warga
Demak; dan Rina Fitriani, 26, warga Pekalongan Timur pada saat bersama-sama
mengonsumsi sabu-sabu di sebuah kontrakan di Jalan Pleburan Raya Semarang pada
Sabtu (8/2) malam sekitar pukul 23.00.
Mereka tepergok saat sedang fly setelah pesta
narkoba. Dari tangan Nurul Hidayat, petugas menyita dua gram sabu-sabu dan 20
butir ekstasi termasuk alat isap sabu-sabu. Oknum polisi tersebut saat
ditangkap tidak melakukan perlawanan karena dalam kondisi terpengaruh narkoba.
Sementara itu, Briptu Fajar S ditangkap petugas Satuan
Narkoba Polrestabes Semarang di depan rumah kos pacarnya, di Jalan Muwardi
Timur nomor 31 Pedurungan, Senin (27/1) sekitar pukul 21.15. Dari tangannya,
petugas menyita sabu-sabu seberat 25 gram. Briptu Fajar diketahui sudah menjadi
target operasi (TO) petugas. (fai/ida)